KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Salam Hormat,

Alhamdulillah, segala puji bagi ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala. Tuhan yang telah menciptakan otak dan pikiran pada kita semua sehingga kita dapat membedakan antara yang terang, gelap dan abu-abu.

Setelah sekian lama aku impikan, akhirnya dapat juga menyelesaikan blog ini. Blog ini diperuntkkan untuk siswa, mahasiswa, calon guru, dan guru serta para pencinta MATEMATIKA

Penulis, menyadari bahwa blog ini sangat jauh dari harapan dari para pembaca, untuk itu saran dan kritik membangun dapat langsung diberikan baik melalui sms dan email.

Hormat Kami,
Abdul Muiz, M.Pd
SMS. 081703789269
Email. muiz.math@yahoo.co.id

KEGIATAN PMRI

JEMBATAN PMRI

Minggu, 18 Juli 2010

KTSP vs PROFESIONALISME GURU

IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN DALAM MENCETAK GURU YANG PROFESIONAL

Oleh : ABDUL MUIZ, M.Pd

ABTRAKS

Tujuan utama perubahan kurikulum adalah menjadikan pendidikan lebih bermutu. Bermutu dapat diartikan penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara profesioanal berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu profesionalisme guru merupakan faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Inilah sebenarnya harapan dan tantangan bagi guru dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Guru yang profesional setidak-tidaknya memiliki 4 (empat) kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kata Kunci:, KTSP, Profesionalisme Guru dan Kompetensi Guru...........(DOWNLOAD)


 

PUSTAKA

Depdiknas. 2003. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
. Jakarta: Depdiknas

Depdiknas. 2005. PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Jakarta : Depdiknas

Depdiknas. 2006. PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN. Jakarta: Depdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


shodik-qlaw. Powered by Blogger and Supported by qlaw community - bebas asalkan sopan